BERDASARKAN RAPAT KERJA KEMENPAN-RB
DENGAN KOMISI II DPR RI
PADA
SELASA , 26 JUNI 2012
BULAN JUNI
2012
1. BKN menerima daftar nama tenaga
honorer kategori II sesuai SE_MENPAN_RB Nomor 03 Tahun 2012
2. BULAN JULI sampai minggu pertama
bulan agustus;
3. Penyusunan listing tenaga honorer
perinstansi ( nama,tanggal lahir,jabatan pendidikan, unit kerja) oleh bkn.
4. BULAN JULI MINGGU KE 2 SAMPAI
AGUSTUS MINGGU KE 2
Penyampaian listing data tenaga
honorer kepada instansi untuk dilakukan pengumuman (uji Publik) selama 21 hari
melalui media koran lokal dan media online (website BKN).
5. BULAN AGUSTUS sampai SEPTEMBER MINGGU KE 2;
Penyampaian laporan hasil uji publik
oleh instansi kepada BKN dengan tembusan MENPAN-RB.
6. BULAN AGUSTUS MINGGU 2 SAMPAI
OKTOBER MINGGU KE 2:
Penyelesaian pengaduan dalam masa
sanggah setelah uji publikoleh KemPAN-RB dan BKN.
7. BULAN OKTOBER SAMPAI NOPEMBER MINGGU
KE 2;
Penyusunan nominatif tenaga honorer
kategori 2 yang tidak ada masalalah berdasarkan uji Publik perinstansi ( nama,tanggal
lahir,jabatan pendidikan,unit kerja) oleh BKN.
8. BULAN NOPEMBER:
Keputusan kepastian juml;ah
perinstansi (nama,tanggal lahir,jabatan,pendidikan,unit kerja oleh BKN.
9. Pelaksanaan Ujian Tertulis
Kompetensi Dasar dan Kompetensi Bidang:
A.
PERSIAPAN
1. Pembentukan Panitia seleksi CPNS
instansi dan nasional.
2. Penyusunan rencana anggaran
pelaksanaan seleksi tenaga honorerkategori tahun 2013 Oleh instansi dan
panselnas ,( bulan agustus minggu ke-3).
3. Penyusunan dan penetapan kebijakan
pengadaaan cpns tahun 2013 oleh MenPAN-RB. ( pada bulan nopember )
4. Penyusunan juknis pengadaan cpns
tahun 2013 oleh bKN, ( bulan nopember minggu ke- 3 sampai bulan Desember minggu ke-2
).
5. Pembuatan master soal danformat LJK
ujian kompetensi dasar oleh PTN dan kompe-
tensi bidang oleh instansi pembina jabatan fungsional. ( bulan juni
sampai juni minggu ke-2).
6. Penyampaian master soal formulir LJK
ujian kompetensi dasar oleh konsorsium PTN dan kompetensi bidang oleh instansi
pembina jabatan fungsional kepada panselnas. ( Pada bulan januari 2013 minggu
ke-2)
7. Pansernas menyerahkan master soal
formolir LJK dan kunci jawaban ujian kompetensi dasar dan kompetensi bidang
kepada instansi untuk digandakan dan di distribusikan ke lokasi tes. (bulan Januari
minggu 2 dan 3).
8. Pembuatan formulir pendaftaran dan
tanda pengenal peserta ujian oleh instansi.
( Pada bulan desember 2012).
9. Pembuatan buku petunjuk/tata tertib
ujian oleh instansi,( bulan Desember) Penentuan jadwal dan tempat pelaksanaan
ujian kompetensi dasar dan Kompetensi Bidang oleh instansi dan panselnas,( pada
bulan Januari minggu 1 dan 2 ).
B.
PROSES ADMINISTRASI OLEH INSTANSI
1. Proses penomeran peserta seleksi dan
pencetakan kartu tanda peserta ujian, (bulan januari 2013 ).
2. Pembuatan surat undangan/pengumuman
pelaksanaan seleksi sesuai listing tenaga Honorer kategori 2,( bulan pebruari
minggu ke-1dan 2).
3. Pelaksanaan ujian kompetensi dasar
dilanjutkan ujian kompetensi bidang secara tertulis pada hari yang sama, (
bulan april minggu ke-3 ).
4. Pengolahan LJK hasil ujian
kompetensi dasar dan kompetensi bidang oleh konsorsium PTN, ( bulan april minggu
ke-3 )
5. Penyampaian hasil pengolahan hasil
ujian kompetensi dasar dan kompetensi bidang
oleh konsorsiun yang ditandatangani oleh konsorsium dan panselnas kepada
MenPAN-RB , ( bulan april minggu ke-3 )
6. Pengumuman hasil pengolahan LJK
ujian kompetensi dasar dan kompetensi bidang Oleh MenPAN-RB, ( bulan april
minggu ke-3)
7. Penentuan kelulusan ujian kompetensi
dasar sesuai dengan passing grade dan kompetensi bidang dan batas waktu
penyampaian berkas,( bulan april minggu ke-3 ).
8. Penyusunan pertimbangan teknis
alokasi penempatan tenaga honorer kategori 2 yang lulus ujian kompetensi dasar
dan kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan riil instansi yang
didistribusikan secara nasional oleh kepala BKN, (bulan mei )
9. Penetapan formasi dan penempatan
tenaga honorer kategori 2 per instansi secara nasional berdasarkan pertimbangan
kepala BKN ( mei minggu ke 2, s.d Juni minggu ke 1).
10. Penyampaian penetapan tambahan
formasi kepada instansi ( mei minggu ke
s,d Juni minggu ke 2)
11. Pemberkasan dari instansi untuk usul
penetapan NIP CPNS berdasarkan tambahan formasi sesuai point 10 dan peringkat.
( selama bulan Juni )
12. Proses penetapan NIP tenaga honorer
kategori 2 berdasarkan hasil peringkat dan penetapan penempatannya sesuai
dengan kebutuhan nasional ( Juni minggu ke 3 s.d juli minggu ke 2)
13. Pengiriman nip kepada instansi (
Juli minggu ke 2 dan 3)
14. Penetapan SK CPNS oleh instansi (
juli minggu ke 3 s.d agustus minggu ke 2)
15. Laporan Monitoring dan evaluasi (
Bulan Agustus )
KESIMPULAN RAPAT KERJA KOMISI II DPRRI
MENPAN DAN KEPALA BKN SELASA, 26 JUNI 2012
1. Komisi II DPRRI memberikan apresiasi
kepada Kementerian PAN-RB yang telah menyusun menakisme Dan Pentahapan
Penyelesaian Tenaga Honorer kategori I dan Kategori II sebagaimana diatur dalam
PP Nomor 56 tahun 2012 tentang perubahan kedua PP No. 48 tahun 2005.
2. Terkait penyelesaian tenaga honorer
K1 yang akan diangkat menjadi CPNS pada tahun anggaran 2012 dan penyelesaian
tenaga honorer K2 secara bertahap dari tahun anggaran 12 s.d 2014. Komisi II
DPRRI meminta kementerian PAN-RB untuk dapat melaksanakan secara transparan dan
akuntabel.
Komisi II DPRRI akan melakukan pengawasan terhadap
mekanisme dan pentahapan penyelesaian tenaga honorer K1 dan K2 serta meminta
kepada MENPAN-RB untuk senantiasa terus melakukan verifikasi dan investigasi
terhadap adanya persoalan tenaga honorer yang seharusnya masuk data base
kategori 1 dan Katagori 2 namun belum tercantum ke dalam 2 kategori tersebut
serta bagi tenaga honorer yang teranulir dalam kategori 2 diperlukan
penyelesaian secara khusus. baca selengkapnya...